Senin, 27 April 2020

Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Wawan Setiawan Tirta
Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undangundang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dibagi menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Setiap orang  mempunyai hak asasi. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, hak asasi dibatasi oleh hak oleh orang lain. Oleh karena itu, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada kenyataannya, manusia terkadang lupa diri, bahwa disekitarnya ada manusia yang memiliki kedudukan sama dengan dirinya, manusia sering tidak menganggap penting dan menghancurkan hak asasi sesamanya. Beberapa penyebab pelanggaran HAM antara lain sebagai berikut.
  1. Penyalahgunaan kekuasaan. Kekuasaan yang dimiliki individu maupun kelompok sering disalahgunakan sehingga melanggar hak asasi orang lain. Kekuasaan yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas, dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Misalnya saja para pengusaha yang tidak mempedulikan hak para buruhnya, jelas melanggar hak asasi manusia.
  2. Ketidaktegasan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang bertindak tidak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong terjadinya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tak tuntas dan berlarut-larut malah akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus lainnya.
  3. Struktur ekonomi. Negara yang tidak baik akan menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan sehingga menimbulkan pelanggaran hukum dan HAM. Kesenjangan menggambarkan terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok di kalangan masyarakat. Perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM.
 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap pe Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
  1. Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12 Desember 1946.
  2. Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947.
  3. Kasus Tanjung Priok (1984). Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
  4. Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989. Dalam kasus ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang.
  5. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994). Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
  6. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996). Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
  7. Peristiwa Aceh (1990). Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
  8. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998). Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
  9. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998). Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
  10. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999). Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
  11. Kasus Ambon (1999). Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
  12. Kasus Poso (1998 – 2000). Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
  13. Kasus Dayak dan Madura (2000). Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.

Sebagai bangsa Indonesia, tentu saja kita sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dicontohkan di atas. Tindakan itu melanggar nilai-nilai kemanusian sebagaimana sudah digariskan dalam Pancasila. Tidak hanya itu, penculikan juga tidak dibenarkan oleh ajaran agama apapun, serta dapat merusak persatuan, kedamaian dan keadilan yang menjadi hak setiap manusia.

Dalam skala yang lebih kecil pelanggaran HAM juga terjadi dilingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Beberapa contoh pelanggaran HAM dilingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat antara lain sebagai berikut.
No.LingkunganContoh Pelanggaran HAM
1.Keluarga
  1. Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
  2. Orang tua menyiksa anaknya sendiri.
  3. Anak melawan/menganiaya/saudaranya atau orang tuanya sendiri.
2.Sekolah
  1. Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
  2. Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik.
  3. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
3.Masyarakat
  1. Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
  2. Perbuatan main hakim sendiri terhadap orang lain.
  3. Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.

Untuk menghindari atau agar terhindar dari pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan berbagai cara. Cara Mencegah terjadinya pelanggaran HAM antara dengan mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya.  Menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah maupun masyarakat. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib dan sejahtera.